Proyek-proyek yang ingin mendapat kredit tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek keekonomian semata, tapi juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya Effendi Siregar, menyatakan bahwa ke depan bank dan lembaga keuangan wajib memasukkan aspek kelestarian lingkungan suatu proyek dalam proses penilaian untuk pemberian kredit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aspek lingkungan yang harus diperhatikan bank, Mulya mencontohkan, misalnya soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kalau AMDAL-nya buruk, sebaiknya bank tidak memberikan pinjaman.
"Tentunya tetap ada AMDAL lalu ditambah turunan SDG tadi, kami adopt taruh di situ," tuturnya.
Kalau bank tetap mengucurkan kredit pada proyek-proyek yang tidak sesuai standar lingkungan, OJK akan menjatuhkan sanksi.
"Nanti lah sanksinya, jangan sampai dia cover proyek yang nggak benar. Misalnya sudah dibiayai berdasarkan prinsip tadi, tapi dalam pelaksanaanya proyeknya tidak sesuai, nggak boleh juga," ucapnya.
Sanksi yang dijatuhkan OJK bisa macam-macam, contohnya memberikan status high risk pada bank yang melanggar.
"Macam-macam itu, kan bisa tingkat kesehatan, kemudian dia misalnya jadi bank yang high risk atau bagaimana," cetus Mulya.
OJK mendorong pembiayaan untuk proyek-proyek 'hijau' agar perusahaan-perusahaan di Indonesia tidak hanya mengejar keuntungan saja tanpa memedulikan kelestarian alam.
"Biar perusahaan-perusahaan itu dalam kegiatan perekonomiannya in line dengan SDG. Jangan hanya mengejar keuntungan saja, itu yang saya bilang mindset harus berubah," tutupnya. (dna/dna)











































