Pandawa Group Jaring 1.000 Nasabah Rp 500 M

Pandawa Group Jaring 1.000 Nasabah Rp 500 M

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Selasa, 15 Nov 2016 15:34 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi memutuskan menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan.

Pandawa Group berkantor di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT.002/RW.024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat dan diketahui sejak beberapa waktu lalu telah melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menyebutkan, penghimpunan dana masyarakat dilakukan secara pribadi oleh Salman Nuryanto selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah masyarakat yang menyimpan dana saat ini sekitar 1.000 orang dengan dana yang dihimpun sebesar Rp 500 miliar dengan suku bunga atau imbalan yang diberikan sebesar 10% per bulan," Tongam seperti dikutip detikFinance dari keterangan resmi OJK, Selasa (15/11/2016).

Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Pandawa Mandiri Group dan saat ini sedang dilakukan pembinaan terhadap KSP Pandawa Mandiri Group sehingga dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan perkoperasian.

Menurut Salman, Pandawa Group itu tidak ada, yang ada adalah KSP Pandawa Mandiri Group.

"Tidak pernah ada penawaran dari Salman Nuryanto, KSP Pandawa Mandiri Group atau Pandawa Group kepada masyarakat untuk menyimpan dananya, tetapi masyarakat lah yang datang menitipkan dananya," imbuh Salman. (drk/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads