Nasabah Pandawa Group Diiming-imingi Untung 10% per Bulan

Nasabah Pandawa Group Diiming-imingi Untung 10% per Bulan

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Selasa, 15 Nov 2016 15:56 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan.

Saat ini, Pandawa Group telah menjaring sedikitnya 1.000 nasabah dengan penghimpunan dana mencapai Rp 500 miliar.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, mengungkapkan untuk menarik banyak nasabah, Pandawa Group mengiming-imingi keuntungan hingga 10% per bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tongam menyebutkan, penghimpunan dana masyarakat dilakukan secara pribadi oleh Salman Nuryanto selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group.

"Jumlah masyarakat yang menyimpan dana saat ini sekitar 1.000 orang dengan dana yang dihimpun sebesar Rp 500 miliar dengan suku bunga atau imbalan yang diberikan sebesar 10% per bulan," sebutnya seperti dikutip detikFinance dari keterangan resmi OJK, Selasa (15/11/2016).

Atas hal tersebut, Satgas Waspada Investasi OJK memutuskan menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group terhitung sejak tanggal 11 November 2016 dan menyatakan segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group adalah ilegal.

"Memerintahkan kepada Salman Nuryanto dan KSP Pandawa Mandiri Group untuk tidak menggunakan nama Pandawa Group dalam kegiatan menghimpun dana masyarakat dan mengganti papan nama dan segala yang berkaitan dengan Pandawa Group menjadi KSP Pandawa Mandiri Group. Meminta Salman Nuryanto melanjutkan pembenahan KSP Pandawa Mandiri Group sehingga memenuhi ketentuan tentang perkoperasian," tegas Tongam. (drk/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads