Saat ini, Pandawa Group telah menjaring sedikitnya 1.000 nasabah dengan penghimpunan dana mencapai Rp 500 miliar.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, mengungkapkan untuk menarik banyak nasabah, Pandawa Group mengiming-imingi keuntungan hingga 10% per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah masyarakat yang menyimpan dana saat ini sekitar 1.000 orang dengan dana yang dihimpun sebesar Rp 500 miliar dengan suku bunga atau imbalan yang diberikan sebesar 10% per bulan," sebutnya seperti dikutip detikFinance dari keterangan resmi OJK, Selasa (15/11/2016).
Atas hal tersebut, Satgas Waspada Investasi OJK memutuskan menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group terhitung sejak tanggal 11 November 2016 dan menyatakan segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group adalah ilegal.
"Memerintahkan kepada Salman Nuryanto dan KSP Pandawa Mandiri Group untuk tidak menggunakan nama Pandawa Group dalam kegiatan menghimpun dana masyarakat dan mengganti papan nama dan segala yang berkaitan dengan Pandawa Group menjadi KSP Pandawa Mandiri Group. Meminta Salman Nuryanto melanjutkan pembenahan KSP Pandawa Mandiri Group sehingga memenuhi ketentuan tentang perkoperasian," tegas Tongam. (drk/hns)