OJK Minta Pandawa Group Kembali ke Usaha Koperasi Simpan Pinjam

OJK Minta Pandawa Group Kembali ke Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Selasa, 15 Nov 2016 16:50 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi memutuskan menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, mengatakan Satgas Waspada Investasi telah memanggil pemimpin Pandawa Group Salman Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group tanggal 11 November 2016 di Gedung OJK.

Atas hal tersebut, OJK memutuskan untuk menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group terhitung sejak tanggal 11 November 2016 dan menyatakan segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group adalah ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan kepada Salman Nuryanto dan KSP Pandawa Mandiri Group untuk tidak menggunakan nama Pandawa Group dalam kegiatan menghimpun dana masyarakat dan mengganti papan nama dan segala yang berkaitan dengan Pandawa Group menjadi KSP Pandawa Mandiri Group," ujar Tongam dalam keterangan resminya seperti dikutip detikFinance, Selasa (15/11/2016).

Terkait hal itu, OJK meminta Salman Nuryanto melanjutkan pembenahan KSP Pandawa Mandiri Group sehingga memenuhi ketentuan tentang perkoperasian.

Informasi saja, Pandawa Group berkantor di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT.002/RW.024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat dan diketahui sejak beberapa waktu lalu telah melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi. (drk/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads