Menurut Emil, pembangunan harus memperhatikan berbagai aspek, bukan hanya aspek ekonomi, tapi juga aspek sosial dan lingkungan. Untuk proyek-proyek yang hanya mengejar keuntungan semata, harusnya bank tidak memberikan kucuran pinjaman.
Kalau yang diperhitungkan hanya keekonomian saja, pembangunan tidak akan berkelanjutan dalam jangka panjang. Perusakan alam akan membahayakan seluruh makhluk hidup, termasuk manusia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Oktober 2015 lalu telah dicanangkan pola pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development goals/SDG) untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Emil meminta semua pihak mengikuti kesepakatan ini.
"Pembangunan sudah berjalan puluhan tahun. Kenapa dunia ini berjalan tambah rusak? Maka di Oktober 2015 diputuskan untuk mengubah pola pembangunan jadi konvensional ke sustainable. Ada SDG," tuturnya.
Pola pembangunan berkelanjutan juga sesuai dengan kesepakatan COP 21 di Paris akhir 2015 lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi telah mendeklarasikan komitmen Indonesia untuk ikut menurunkan emisi CO2 sebesar 29% di tahun 2030 melalui dokumen Intended Nationally Determined Contributions (INDCs).
Untuk mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia tidak hanya mengejar keuntungan saja tanpa memedulikan kelestarian alam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai tahun 2017 akan mewajibkan bank dan lembaga keuangan memasukkan aspek kelestarian lingkungan suatu proyek dalam proses penilaian untuk pemberian kredit.
Aspek lingkungan yang harus diperhatikan bank dan lembaga keuangan misalnya soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kalau AMDAL-nya buruk, sebaiknya bank tidak memberikan pinjaman.
Kalau bank tetap nekad mengucurkan kredit pada proyek-proyek yang tidak sesuai standar lingkungan, OJK akan menjatuhkan sanksi. Sanksinya bisa macam-macam, contohnya memberikan status high risk pada bank yang melanggar. (hns/hns)