Imbauan Keras OJK: Masyarakat Jangan Simpan Uang di Pandawa Group

Imbauan Keras OJK: Masyarakat Jangan Simpan Uang di Pandawa Group

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Selasa, 15 Nov 2016 17:10 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak menyimpan uangnya di Pandawa Group. Ini karena Pandawa Group tidak memiliki izin legal terkait perusahaan yang menghimpun dana dari masyarakat.

OJK dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi memutuskan menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan.

Atas kasus ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di wilayah Depok dan sekitarnya agar tidak menyimpan uangnya di Pandawa Group.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"OJK mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing dalam keterangan resminya seperti dikutip detikFinance, Selasa (15/11/2016).

Sebelum melakukan investasi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
  • Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  • Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Apabila ada masyarakat yang mengetahui masih adanya kegiatan tersebut agar dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK melalui 1500655 atau konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.

Sebagai informasi, Pandawa Group berkantor di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT.002/RW.024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat dan diketahui sejak beberapa waktu lalu telah melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi. (drk/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads