Lantas bagaimana nasib dana nasabah yang disimpan di Pandawa Mandiri Group?
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, dana nasabah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pimpinan Pandawa Group, Salman Nuryanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK tak tanggung jawab untuk mengembalikan dana nasabah yang dihimpun Pandawa Group. OJK sebagai pengawas hanya bertugas menghentikan izin penghimpunan dana yang dilakukan oleh Pandawa Group.
"Tidak ada tanggung jawab OJK terhadap dana yang disimpan nasabah," tutur Tongam.
Apabila Pandawa Group masih melakukan kegiatan penghimpunan dana, maka OJK dan Bareskrim Polri akan melakukan penyidikan karena melanggar ketentuan dalam pasal 46 UU Perbankan mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap. Pelaku bisa dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 200 miliar. (hns/hns)