Begini Kondisi Kantor dan 'Markas Besar' Pandawa Group yang Dihentikan OJK

Begini Kondisi Kantor dan 'Markas Besar' Pandawa Group yang Dihentikan OJK

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 16 Nov 2016 10:43 WIB
Begini Kondisi Kantor dan Markas Besar Pandawa Group yang Dihentikan OJK
Foto: Fadhly Fauzi Rachman
Depok - Pandawa Group sedang hangat-hangatnya dibicarakan saat ini. Pandawa Group merupakan lembaga penghimpun dana, yang telah menjaring 1.000 nasabah dan menghimpun dana hingga Rp 500 miliar dengan suku bunga atau imbalan yang diberikan sebesar 10% per bulan. Namun, lembaga ini justru tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika melihat lebih dalam, lokasi kantor Pandawa Group sendiri terletak di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT.002/RW.024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

Gedung bangunan berlantai dua bercat biru dipadukan putih itu terpampang tulisan 'KSP Pandawa Mandiri Group'. Di lokasi ini, ada 2-3 petugas keamanan yang berjaga di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begini Kondisi Kantor dan 'Markas Besar' Pandawa Group yang Dihentikan OJKFoto: Fadhly Fauzi Rachman

Di pintu masuk juga terpasang tanda bertuliskan 'buka' yang artinya memang kantor tersebut masih beroperasi.

Ketika detikFinance mencoba untuk memasuki gedung tersebut, petugas keamanan mengatakan, harus membuat janji terlebih dahulu kepada pengurus kantor.

"Ketemu Pak Daeng dulu, janjian, dia pengurus di sini. Kalau sekarang kantor hanya beroperasi sebagai pinjaman," ungkapnya di lokasi, Rabu (16/11/2016).

Saat diamati lebih dalam, beberapa orang juga tampak mendatangi kantor tersebut, namun hanya sebatas bertanya kepada petugas keamanan. Tidak sampai masuk ke dalam gedung.

"Tadi saya cuma mau tanya-tanya saja, bagaimana caranya kalau mau simpan dana. Cuma dengar dari teman," ungkap salah seorang pengunjung yang enggan menyebutkan namanya.

Menelisik lebih dalam, detikFinance mencoba mendatangi 'markas besar' Pandawa Group yang berlokasi di perumahan kontrakan yang berada di Komplek Palem Ganda Asri, Limo, Depok.

Dari sekitar 400 rumah kontrakan yang berada komplek tersebut, sepertiga kawasan tersebut sudah menjadi tempat tinggal anggota dan leader dari Pandawa Group.

Saat memasuki kawasan komplek tersebut, sudah banyak terlihat rumah-rumah yang memasang spanduk Pandawa Group yang bertuliskan 'Pandawa Group - Saatnya Uang Yang Bekerja Untuk Anda, Change .... Hidup Itu Indah'.

Begini Kondisi Kantor dan 'Markas Besar' Pandawa Group yang Dihentikan OJKFoto: Istimewa

Selain spanduk, yang menjadi ciri bahwa rumah tersebut adalah tempat anggota Pandawa Group,ada juga kanopi di setiap rumah-rumah tersebut.

"Iya, jadi yang pakai kanopi itu bisa dibilang Pandawa Group. Makanya saya jadi takut pasang kanopi, nanti dikira saya juga anggota Pandawa Group," ungkap salah seorang warga sana.

Begini Kondisi Kantor dan 'Markas Besar' Pandawa Group yang Dihentikan OJKFoto: Fadhly Fauzi Rachman

Untuk lokasi rumah dari si pemilik Pandawa Group, yakni Salman Nuryanto, terletak di Blok A2 Nomor 18. Di rumah mewah berlantai dua tersebut, sejumlah kendaraan mewah baik mobil maupun motor terparkir di garasi.

Begini Kondisi Kantor dan 'Markas Besar' Pandawa Group yang Dihentikan OJKFoto: Fadhly Fauzi Rachman

Di rumah itu, ada satu karangan bunga yang tampak sudah lusuh yang bertuliskan ucapan selamat kepada Salman Nuryanto. Di rumah Nuryanto juga, terlihat sejumlah orang sedang berkumpul untuk sekadar duduk dan mengobrol di bilik yang ada di depan rumah.

Begini Kondisi Kantor dan 'Markas Besar' Pandawa Group yang Dihentikan OJKFoto: Fadhly Fauzi Rachman

Melihat adanya potensi yang dapat merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang perbankan, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi memutuskan menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group. (drk/drk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads