Sudah Dilarang OJK, Masih Banyak Masyarakat Ingin Simpan Dana di Pandawa Group

Sudah Dilarang OJK, Masih Banyak Masyarakat Ingin Simpan Dana di Pandawa Group

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 16 Nov 2016 11:48 WIB
Sudah Dilarang OJK, Masih Banyak Masyarakat Ingin Simpan Dana di Pandawa Group
Foto: Fadhly Fauzi Rachman
Depok - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi telah memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group.

Kendati telah dilarang OJK, namun Kantor Pandawa Group yang terletak di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT.002/RW.024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat, nyatanya masih banyak didatangi orang-orang yang hendak menyimpan dananya.

Dari pengamatan detikFinance di lokasi, pada Rabu (16/11/2016), mulai sekitar pukul 09.00 WIB telah ada sekitar 10 orang yang mendatangi kantor tersebut, baik datang menggunakan sepeda motor, maupun menggunakan mobil pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orang-orang yang datang ke lokasi tersebut mengaku bertujuan untuk sekadar bertanya maupun mengikuti kegiatan penyimpanan dana atau investasi yang digadang-gadang bisa meraup untung 10% setiap bulannya.

"Saya sudah lama dengar dari teman. Ini saya baru berencana untuk ikut, tapi masih mau tanya-tanya lagi. Rencanya saya mau taruh Rp 10 juta di sini," ungkap pria yang enggan menyebutkan namanya tersebut.

Pengunjung lainnya yang juga tidak mau menyebut namanya juga mengaku sedang menunggu teman dan berencana untuk ikut kegiatan investasi tersebut.

"Saya lagi nunggu teman, sudah janjian untuk ke sini mau ikut jadi anggota (Pandawa Group)," ungkap pria yang datang menggunakan sepeda motor tersebut.

Saat ditanya lebih lanjut perihal OJK yang telah melarang kegiatan penghimpunan dana dari Pandawa Grup, sebagian besar dari mereka yang ingin menaruh dananya ternyata tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya belum dengar itu, enggak tau kalau sudah dilarang. Memang dilarangnya karena apa?" Ungkap seorang pengunjung.

"Enggak tahu (ada larangan), saya cuma diajak teman. Ini lagi nungguin. Jadi harus sama dia," ujar pengunjung lainnya.

Berbeda dengan para pengunjung tadi, ada satu pengunjung yang ternyata telah mengetahui jika sudah ada pelarangan tersebut. Tapi meski telah mengetahuinya, pengunjung tersebut tetap berencana untuk menaruh dananya di Pandawa Group.

"Iya saya sudah dengar itu yang dari OJK dari berita, saya ke sini juga mau mastiin dan tanya-tanya itu. Tapi saya pikir ini masih buka ya, jadi saya kalau sudah saya konfirmasi dan ternyata keadaanya enggak begitu, saya mau ikutan (taruh dana)," terangnya.

Dari perbincangan detikFinance dengan para pengunjung tersebut, mereka merasa sangat yakin keuntungan yang bisa didapatkan dari menyimpan dana di Pandawa Group.

"Iya teman saya yang ikut ini (investasi) sudah dapat banyak manfaat dan keuntungan. Karena bunganya kan 10% jadi itu kan besar," ungkap salah seorang pengunjung dengan yakinnya. (drk/drk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads