Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi telah memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group.
Terkait hal tersebut, beberapa orang sudah banyak yang mengetahui pelarangan tersebut. Namun, mereka masih tetap ingin berinvestasi di Pandawa Group karena tergiur dengan iming-iming mendapatkan keuntungan 10% setiap bulannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya saya sudah dengar itu (Pandawa Group dihentikan) yang dari OJK dari berita, saya ke sini juga mau mastiin dan tanya-tanya itu. Tapi saya pikir ini masih buka ya, jadi saya kalau sudah saya konfirmasi dan ternyata keadaannya enggak begitu, saya mau ikutan (taruh dana), karena lumayan 10%," ungkap salah seorang pengunjung kepada detikFinance di lokasi, Rabu (16/11/2016).
Tidak jauh berbeda, pengunjung lainnya yang juga tak mau menyebutkan namanya mengaku jika dirinya tetap berkeinginan untuk menaruh dana atau investasi di Pandawa Group. Dirinya mendengar jika investasi di Pandawa Group bakal mendapatkan keuntungan yang besar.
"Iya teman saya yang ikut ini (investasi) sudah dapat banyak manfaat dan keuntungan. Karena bunganya kan 10% jadi itu kan besar," ungkap pengunjung tersebut dengan yakinnya.
Bahkan, ada seorang pengunjung yang datang ke lokasi, dan telah menyiapkan dana sekitar Rp 10 juta untuk memulai berinvestasi di Pandawa Group.
"Saya sudah lama dengar dari teman. Ini saya baru berencana untuk ikut, tapi masih mau tanya-tanya lagi. Rencananya saya mau taruh Rp 10 juta di sini. Teman saya udah lama ikut, dan katanya bagus bunganya 10%," ungkap pria yang enggan menyebutkan namanya. (drk/drk)











































