Terkait hal tersebut, pihak dari Pandawa Group yang kini disebut Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group mengaku jika saat ini pihaknya tengah melakukan pembenahan terkait dengan aturan yang dikeluarkan OJK.
"Kita ini lagi berbenah, namanya orang lagi berbenah kan kita belum bisa keluarkan statement. Jadi sekarang itu kita sedang rapi-rapi sesuai arahan dari OJK dan Kementerian Koperasi, mana yang harus kita jalanin dan mana yang enggak," ungkap salah satu pengurus yang biasa di panggil Abah kepada detikFinance di lokasi, Rabu (16/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya mengaku jika kegiatan penghimpunan dana dengan keuntungan 10% setiap bulannya sudah tidak dilakukan di lokasi tersebut.
"Sekarang kegiatan riil koperasi, yang investasi-investasi itu sudah enggak ada. Ini ibaratnya kita sedang membersihkan diri nama koperasi, berbenah diri sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan OJK," paparnya.
Terkait dengan orang-orang yang masih datang ke kantor tersebut untuk menyimpan dananya atau investasi, Dian mengaku tak mengetahui hal tersebut.
"Wah saya enggak tahu itu, makanya saya arahkan supaya jangan ke sini, itu salah alamat itu. Dulu memang orang tahunya itu di sini, tapi kalau sekarang saya enggak tahu arahnya ke mana. Tapi yang jelas itu sudah dihentikan," tegas Dian. (drk/drk)











































