70% Nasabah Pandawa Group Berpendidikan, dari PNS Hingga Pegawai Bank

70% Nasabah Pandawa Group Berpendidikan, dari PNS Hingga Pegawai Bank

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Kamis, 17 Nov 2016 07:01 WIB
70% Nasabah Pandawa Group Berpendidikan, dari PNS Hingga Pegawai Bank
Foto: Istimewa
Jakarta - Tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil menggiurkan mampu menyedot banyak nasabah, tak terkecuali mereka yang berpendidikan. Salah satunya terjadi di Pandawa Mandiri Group.

Lembaga yang berstatus koperasi simpan pinjam dan didirikan mantan tukang bubur ayam keliling bernama Salman Nuryanto ini, mampu menjaring 1.000 nasabah. Mereka kepincut tawaran Pandawa lantaran janji imbal hasil 10% setiap bulan.

Bahkan, menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing, nasabah Pandawa Mandiri Group rata-rata datang dari kalangan berpendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami lihat profil rata-rata orang berpendidikan, hampir 70%. Dari pegawai pemerintahan ada yang ikut, dari perbankan gabung juga di situ," ujar Tongam kepada detikFinance, Rabu (16/11/2016).

Dari total 1.000 nasabah itu, Pandawa mampu menghimpun dana hingga Rp 500 miliar. Tongam menjelaskan, dari total uang yang disetor nasabah, sebanyak 60% menjadi modal untuk dipinjamkan ke pedagang dengan bunga 20% per bulan.

"Contohnya, pedagang diberi pinjaman Rp 1.000.000. Maka si pedagang harus mencicil Rp 40.000 per hari. Sehingga dalam sebulan jadi Rp 1.200.000," terang Tongam.

Sementara 40% sisanya, menurut Tongam, disimpan pihak Pandawa untuk jaga-jaga. Namun, OJK melihat imbal hasil yang diberikan kepada nasabah justru lebih banyak bersumber dari uang setoran anggota baru, bukan hasil dari meminjamkan uang ke pedagang.

"Uang itu berasal dari peserta baru yang menyetor. Dia (Pandawa) menghimpun dana tanpa pengamanan. Lama-lama nanti kewajiban lebih tinggi daripada uang yang masuk. Taruhlah investor berbondong-bondong, tapi ada saatnya dia tidak mampu memenuhi kewajibannya," ujar Tongam.

Oleh sebab itu, Tongam mengatakan, OJK segera menghentikan kegiatan Pandawa menghimpun dana masyarakat. Selanjutnya, OJK meminta Pandawa kembali ke usaha awalnya sebagai koperasi simpan pinjam. (hns/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads