Perkiraan OJK: Pandawa Punya 3.000 Nasabah dengan Dana di Atas Rp 500 M

Perkiraan OJK: Pandawa Punya 3.000 Nasabah dengan Dana di Atas Rp 500 M

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Kamis, 17 Nov 2016 08:12 WIB
Perkiraan OJK: Pandawa Punya 3.000 Nasabah dengan Dana di Atas Rp 500 M
Foto: Fadhly Fauzi Rachman
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga, jumlah nasabah Pandawa Mandiri Group lebih dari Rp 1.000 orang. Begitu juga dengan jumlah dana yang telah dihimpun, OJK menduga lebih dari Rp 500 miliar.

Sebelumnya, Salman Nuryanto, pendiri Pandawa Mandiri Group, mengungkap dana yang dihimpun Rp 500 miliar dari 1.000 nasabah. Ini disampaikan Nuryanto, saat bertemu Satgas Waspada Investasi OJK beberapa hari lalu.

Namun, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, menduga jumlah nasabah maupun dana yang dihimpun justru lebih dari itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami duga 3.000 orang yang dihimpun dananya. Jumlah dana yang dihimpun bisa lebih dari Rp 500 miliar," ujar Tongam kepada detikFinance, Rabu (16/11/2016).

Jumlah itu diperoleh tim Satgas lewat berbagai metode. Salah satunya menggali informasi dari warga Depok. Sebagai informasi, Pandawa Mandiri Group berlokasi di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT.002/RW.024, Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat.

"Berdasarkan penelitian, informasi, keterangan masyarakat Depok. Kami dapat informasi dari berbagai pihak," terang Tongam.

Tongam menambahkan, selama ini Pandawa 'memutar' dana nasabah dengan cara meminjamkan ke pedagang. Dari total uang yang disetor nasabah, sebanyak 60% menjadi modal untuk dipinjamkan ke pedagang dengan bunga 20% per bulan. Sementara 40% sisanya, menurut Tongam, disimpan pihak Pandawa untuk jaga-jaga.

"Contohnya, pedagang diberi pinjaman Rp 1.000.000. Maka si pedagang harus mencicil Rp 40.000 per hari. Sehingga dalam sebulan jadi Rp 1.200.000," terang Tongam.

Namun, OJK melihat imbal hasil yang diberikan kepada nasabah justru lebih banyak bersumber dari uang setoran anggota baru, bukan hasil dari meminjamkan uang ke pedagang.

"Uang itu berasal dari peserta baru yang menyetor. Dia (Pandawa) menghimpun dana tanpa pengamanan. Lama-lama nanti kewajiban lebih tinggi daripada uang yang masuk. Taruhlah investor berbondong-bondong, tapi ada saatnya dia tidak mampu memenuhi kewajibannya," ujar Tongam.

OJK segera menghentikan kegiatan Pandawa menghimpun dana masyarakat. Selanjutnya, OJK meminta Pandawa kembali ke usaha awalnya sebagai koperasi simpan pinjam. (hns/wdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads