Soroti Risiko Fintech, OJK Gelar Seminar Internasional

Soroti Risiko Fintech, OJK Gelar Seminar Internasional

Yulida Medistiara - detikFinance
Kamis, 17 Nov 2016 11:51 WIB
Soroti Risiko Fintech, OJK Gelar Seminar Internasional
Foto: Yulida Medistiara
Jakarta - Di era globalisasi, teknologi informasi sangat berkembang sehingga dimanfaatkan industri keuangan untuk mempermudah layanan transaksi keuangan kepada konsumen. Layanan teknologi finansial atau Fintech memberikan kemudahan transaksi dengan internet.

Kemudahan transaksi tersebut memiliki risiko yang menjadi tantangan karena masih adanya masyarakat yang belum terlalu paham. Dibutuhkan kewaspadaan dan pengetahuan untuk masyarakat agar tidak mudah tertipu.

"Sekarang ada banyak sekali orang yang terhubung ke internet. Ini menunjukkan pentingnya internet untuk industri keuangan. Internet banking sekarang tidak cuma pelengkap tapi itu value added dan kompetitif advantage untuk penggunaannya, pelanggan juga membutuhkan konfigurasi untuk memudahkan fleksibilitasnya untuk memakai layanan tersebut di mana saja dan melalui perangkat apapun," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono, di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, (17/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soroti Risiko Fintech, OJK Gelar Seminar InternasionalFoto: Yulida Medistiara

Untuk membahas tentang risiko terkait teknologi keuangan atau financial technology, OJK menggelar seminar bersama International Financial Consumer Protection Organisation (FinCoNet). FinCoNet adalah organisasi non-profit internasional yang terdiri dari para lembaga otoritas yang memiliki tanggung jawab terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Seminar tersebut digelar dengan tema Fast Innovation and Development of Fintech: Striking a balance between financial inclusion and consumer protection. Seminar tersebut dimaksudkan untuk membahas kompleksnya produk dan layanan di sektor jasa keuangan serta pemanfaatan kemajuan teknologi informasi. Seminar tersebut dihadiri delegasi dari 20 negara seperti Australia, Kanada, Irlandia, Pakistan dan beberapa lembaga seperti World Bank, dan pelaku usaha jasa keuangan.

Di sisi lain, pesatnya perkembangan teknologi ini harus diimbangi dengan regulasi dan peningkatan literasi keuangan untuk masyarakat. Hal itu untuk memberikan perlindungan bagi konsumen agar memberikan rasa nyaman dan aman.

"Perkembangan Fintech tidak terlepas dari beberapa tantangan dan risiko yang dihadapi pihak-pihak yang terlibat baik dari konsumen maupun pelaku Fintech. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di beberapa negara anggota FinCoNet lainnya," kata wanita yang akrab disapa Titu ini.

Risiko yang dimaksud misalnya kerahasiaan data, cyber risk, dan tandatangan digital. Untuk memitigasi risiko itu, sangat penting untuk meningkatkan keamanan atas teknologi yang digunakan itu secara berkesinambungan terutama dengan sistem transparansi dan peningkatan informasi dan literasi keuangan.

"Sebagai regulator kita harus memperhatikan kepentingan konsumen yang beragam dan aspek-aspek perlindungan konsumennya. Ini yang jadi pertimbangan," ujar Titu.

Ia menyebut, nantinya akan ada aturan untuk melindungi konsumen terkait dengan Fintech. Namun, saat ini masih dilakukan penelitian seperti halnya yang terjadi di Kanada.

"Di Indonesia itu ada suatu aturan, kita susun hati-hati ada suatu task force yang lintas kelembagaan dan departemen terakhir karena kita ingin antusiasme yang ini terbentuk supaya bisa mengangkat akses yang di daerah yang unbank dan bankable itu bisa terjadi. Tapi kita mau aturan yang mengikat supaya bisa konsumer pengguna dapat mendapat keamanan dan kenyamanan," ujarnya. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads