Seperti yang terjadi pada Pandawa Group di Depok, Jawa Barat. OJK secara resmi menghentikan kegiatan penggalangan dana yang dilakukan perusahaan yang dipimpin Salman Nuryanto ini.
Lantas, bagaimana modus penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group Malang sehingga masuk radar pengawasan OJK?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skemanya adalah penawaran pelunasan kredit atau pembebasan utang mengatasnamakan lembaga pemerintah. Modusnya, nasabah harus menyetorkan sejumlah uang untuk terdaftar sebagai anggota.
Setelah uang disetorkan, si nasabah mendapatkan selembar kertas yang menyatakan bahwa kertas tersebut dijadikan sebagai jaminan pembebasan utang. Artinya, setiap nasabah yang memegang kartu tersebut, bisa terbebas dari utang yang dia miliki hanya dengan menyodorkan bukti keanggotaan.
"Tindakannya itu, dia mengeluarkan surat lunas. Surat lunas kepada debitur dari perbankan yang punya kredit kepada beberapa bank, dia minta kepada deputinya itu untuk membayar sejumlah uang. Nah setelah membayar sejumlah uang, dari uang itu dia dikeluarkan sejumlah surat lunas," jelas wanita yang akrab disapa Titu ini saat ditemui di Fairmont Hotel, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Hal semacam ini, kata Titu, tentu tidak masuk akal. Untuk itu, pihaknya tengah melakukan investigasi.
"Ini yang membuat situasi tidak bagus karena kan sebelumnya perjanjian kredit antara bank dengan nasabahnya, kenapa kok ada pihak ketiga, ada yang melakukan pelunasan, kan tidak wajar dari segi perdata, dari segi pidana itu bisa pengecohan seolah-olah itu ada pihak yang berwenang utangnya lunas," ucap dia. (drk/hns)











































