OJK Bakal Terbitkan Aturan Pemisahan Manajer Investasi Syariah Akhir Tahun Ini

OJK Bakal Terbitkan Aturan Pemisahan Manajer Investasi Syariah Akhir Tahun Ini

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 18 Nov 2016 17:54 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai pemisahan unit syariah dalam Manajer Investasi (MI). Penerbitan POJK seiring kian bertumbuhnya instrumen investasi syariah.

Menurut Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi, sudah ada beberapa MI yang berminat untuk melakukan pemisahan unit syariah. Pemisahan unit syariah juga dilakukan agar MI lebih fokus dalam mengelola reksa dana berbasis syariah.

"Peraturan kita sebenarnya intinya dua, mendorong kalau MI mau bikin unit syariah bisa ada yang baru. Saya dengar sudah ada MI yang mau daftar menjadi MIS (MI Syariah)," jelas Fadilah di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (18/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harapkan mereka punya fokus, punya perhatian yang besar terhadap pertumbuhan reksa dana syariah jadi tidak hanya sekadar ikut-ikutan," lanjut Fadilah.

POJK mengenai pemisahan unit syariah ditargetkan selesai akhir tahun ini. Saat ini, POJK tersebut sedang dalam tahap finalisasi di internal OJK.

"Hopefully sebelum akhir tahun. Saya ini pokoknya lagi finalisasi sebelum akhir tahun," tutur Fadilah.

Setelah POJK tersebut diterbitkan, MI harus membuat unit link syariah paling lambat satu tahun sejak POJK diterbitkan. Sehingga paling lambat, akhir 2017, pembentukan MIS harus dilakukan oleh seluruh MI yang mengeluarkan produk reksa dana syariah.

"Keluar 2016 akhir jadi 2017 akhir sudah bentuk unit MIS," kata Fadilah.

Dalam POJK yang akan diterbitkan akhir tahun ini, pada dasarnya tidak memberatkan MI itu sendiri. Pemisahan unit syariah di MI juga tidak membutuhkan banyak Sumber Daya Manusia (SDM) tambahan untuk mengelolanya.

"Kita sangat fleksibel aturannya tidak mengatur unitnya seberapa besar. Kalau MI kecil juga mungkin tidak harus beberapa orang dua tiga orang cukup," tutup Fadilah. (drk/drk)

Hide Ads