KNKS terdiri dari beberapa kementerian, mulai dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, Bappenas, hingga BKF.
"Perpresnya sudah jadi katanya, tapi pembentukannya kan belum dibentuk, nantinya ada direktur eksekutif yang mengeksekusi program-program kerja," tutur Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (18/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tanya ke Kemenkumham, barangnya ada di sana. Artinya harusnya sudah terbit Perpresnya karena prosesnya lama ke Sekretariat Negara dan yang lainnya, yang saya tunggu-tunggu adalah implementasi itu semua," tutur Fadilah.
Jika KNKS sudah terbentuk, nantinya permasalahan mengenai industri syariah di Indonesia bisa diselesaikan lebih mudah dan cepat. Sehingga pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia juga bisa semakin berkembang.
"Kalau ini dibentuk kita akan memetakan di mana permasalahannya," tutup Fadilah. (drk/drk)