Soal Pembebasan Pajak, Dirjen Pajak Segera Bertemu PPA
Rabu, 06 Apr 2005 12:08 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak akan menemui pihak PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sehubungan permintaan lembaga tersebut untuk mendapatkan keringanan pajak. Ditjen pajak sendiri belum paham benar argumen yang dipakai oleh PPA. "Kita akan duduk bersama untuk melihat masalahnya secara lengkap sambil menambah informasi," kata Dirjen Pajak Hadi Poernomo usai menghadap Wapres Jusuf Kalla di kantor wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (6/4/2005).PT Perusahaan Pengelola Aset meminta pembebasan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan barang mewah dalam mengelola dan menjual aset-aset negara. Manajemen PPA menganggap aset yang dikelolanya merupakan aset milik negara yang bukan merupakan obyek pajak.Hadi Poernomo mengaku dirinya belum memahami benar argumen-argumen yang diajukan oleh PPA terutama mengenai aturan hukum apa saja yang menjadi alasan permintaan tersebut. Dijelaskannya bahwa aturan hukum sistem pajak nasional yang menjadi kewenangan Ditjen Pajak hanya mengenai peraturan pajak sementara UU perpajakan menjadi wewenang DPR, PP pajak menjadi wewenang presiden dan peraturan menteri menjadi kewenangan Menkeu."Kita ingin tahu aturan mana yang dipakai. Kalaupun bisa, apa alasannya dan maunya apa," tambah Hadi Poernomo.Hadi Poernomo hari ini ke wapres dalam rangka memantau pemasangan monitor penerimaan pajak online di kantor wapres. Dengan pemasangan ini wapres dapat memantau penerimaan perpajakan secara online. Fasilitas serupa juga sudah dipasang di kantor presiden sejak Januari 2005 lalu.Dikatakannya penerimaan pajak online per Maret 2005 telah mencapai 63 triliun, Jumlah tersebut belum termasuk PPh Migas, PBB, PPh Valas dan BPHTB. Kebocoran PajakMenyangkut soal kebocoran pajak, Hadi Poernomo meminta agar dibedakan dengan potensi kehilangan penerimaan pajak (potential loss). "Kita bedakan antara kebocoran dengan potensi kehilangan pajak. Potensi kehilangna adalah yang seharusnya kena pajak tapi lolos," ujarnya.Adapun penyebab munculnya potensi kehilangan penerimaan pajak diantaranya adalah secara sengaja tidak mengurus NPWP, tidak memasukan SPT, kalaupun memasukan isinya tidak lengkap. Ada juga memang fasilitas-fasilitas perpajakan atau ada ketentuan-ketentuan yang melebihi ketentuan di atasnya. Diakuinya potensi kehilangan pajak ini cukup tinggi yakni mencapai Rp 600 triliun per tahun.Mengenai kebocoran menurutnya hanya kasusistik. Maka harus jelas detil dari masing-masing kasus tersebut. "Berapa yang bocor, siapa yag memberikan, siapa korban dan kapan harus jelas," ungkap Hadi Poernomo."Kita bingung, Ditjen pajak kan tidak pernah melihat uang pajak apalagi memegang dan menguasainya. Bagaimana bisa bocor, kan uang pajak masuknya ke Ditjen Anggaran. Secara internal kami terus melakukan konsolidasi. Tahun lalu, 300 aparat pajak dikenai sanksi, 30 diantaranya bahkan di pecat," tegas Dirjen Pajak berapi-api.Menyangkut potensi kehilangan ini, Ditjen pajak tengah lakukan langkah optimalisasinya. Salah satunya adalah meluruskan ketentuan-ketentuan yang ada di bawah. Berdasarkan TAP MPR No 3/1998 ketentuan yang di bawah tidak boleh melebihi ketentuan di atasnya.
(san/)











































