Penerbitan keputusan itu merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah.
Selain itu, surat penerbitan ini dapat menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan, dari 345 saham emiten dan perusahaan publik tersebut, ada 3 saham emiten dan perusahaan publik yang tidak menyatakan diri, bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, tapi memenuhi kriteria sebagai saham syariah.
Dari jumlah 345 saham emiten tersebut, Sardjito menjelaskan, DES terbesar berasal dari sektor perdagangan, jasa, dan investasi sebanyak 87 saham atau 25,2% dari total DES. Setelah itu, sektor properti, real estate, dan konstruksi bangunan sebanyak 58 saham atau 16,81% serta di sektor industri dasar dan kimia terdapat 52 saham atau 15,07% dari total DES.
"Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan November yang efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 November. Pada Mei 2016, jumlah DES sebanyak 321," terang Fadilah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat efek syariah yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah (DES) periode II 2016 merupakan yang tertinggi sejak 2007. Efek syariah tersebut meliputi 345 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya sedangkan pada periode I 2016 tercatat sebanyak 321 efek.
Jumlah efek syariah pada periode II-2016 ini merupakan yang tertinggi sejak tahun 2007 lalu.
"Salah satu faktornya karena laporan keuangan, kami berharap ke depan jangan sampai turun," ungkap Sardjito.
Dari catatannya, Sardjito menuturkan, di periode I -2007, DES tercatat sebanyak 174 efek dan periode II sebanyak 183 efek.
"Jumlah tersebut terus mengalami peningkatan dan pada 2013 pernah tercatat mencapai 336 efek di periode II dan pada periode I sebanyak 310 efek," kata dia.
Lalu pada tahun 2014, Lanjut dia, pada periode II-2014 terdapat 334 efek dan periode I sebesar 322 efek yang tercatat dalam DES. Sementara, pada 2015 tercatat jumlah DES periode I dan II stagnan yakni sebesar 331.
Dari 345 Efek Syariah di DES, Hanya 3 yang Murni Syariah
Dari 345 efek syariah yang terdapat dalam Daftar Efek Syariah periode II-2016, hanya ada tiga saham emiten dan perusahaan publik yang benar-benar murni entitas syariah.
Sardjito mengatakan, tiga saham emiten dan perusahaan publik yang murni entitas syariah ialah Bank Panin Syariah, Bank Muamalat, dan Sofyan Hotel.
Sedangkan, 342 saham emiten dan perusahaan publik lainnya tidak menyatakan kegiatan usaha serta pengelolaan usahanya berdasarkan prinsip syariah, namun memenuhi kriteria saham syariah.
"Tetapi 342 itu memenuhi kriteria sebagai saham syariah sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan Nomor II.K.1 tentang kriteria dan penerbitan DES," ungkap Sardjito.
Dirinya menjelaskan, sumber data yang dipakai untuk melakukan penelaahan atas emiten dan perusahaan publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah adalah berdasarkan dari laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2016.
Selain berdasarkan dari laporan keuangannya, sumber pendukung lainnya berupa data tertulis dari emiten atau perusahaan publik yang telah diterima oleh OJK hingga tanggal 15 November 2016.
"342 emiten dan perusahaan publik yang memenuhi kriteria berdasarkan screening saham syariah, termasuk 3 emiten yang baru memperoleh pernyataan efektif IPO," tuturnya. (drk/drk)











































