11 Emiten Ini Tidak Lagi Tercatat Sebagai Efek Syariah

11 Emiten Ini Tidak Lagi Tercatat Sebagai Efek Syariah

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 29 Nov 2016 10:44 WIB
11 Emiten Ini Tidak Lagi Tercatat Sebagai Efek Syariah
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 11 emiten yang sahamnya masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) periode pertama 2016, namun tidak masuk atau keluar dari DES periode kedua 2016.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Sardjito menjelaskan, terdapat 11 emiten yang keluar dalam DES periode kedua 2016, padahal masuk dalam DES periode pertama 2016.

"Ada 11 emiten yang tidak masuk dalam DES periode kedua ini, pada pada periode pertama masuk. Jadi memang berubah-ubah daftarnya," ungkap Sardjito seperti dikutip Selasa (29/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan keluarnya 11 emiten ini, total terdapat 345 emiten yang terdapat dalam DES periode kedua 2016 ini, termasuk dengan penambahan 31 emiten baru.

DES terbaru tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Desember 2016.

Adapun kriteria yang harus ditempuh emiten untuk masuk dalam DES yakni total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% dan total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.

Berikut ini adalah 11 emiten yang keluar dari DES periode tahun 2016:

1. PT Surya Esa Perkasa Tbk (Rasio Utang > 45%)
2. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (Rasio Utang > 45%)
3. PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (Rasio Pendapatan > 10%)
4. PT Sorini Agro Asia Corporinndo Tbk (Rasio Utang > 45%)
5. PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (Rasio Pendapatan > 10%)
6. PT Surya Citra Media Tbk (Rasio Pendapatan > 10%)
7. PT Jasa Marga (Persero) Tbk (Rasio Utang > 45%)
8. PT Nirvana Development Tbk (Rasio Pendapatan > 10%)
9. PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (Rasio Utang > 45%)
10. PT Modernland Realty Ltd Tbk (Rasio Utang > 45%)
11. PT Roda Vivatex Tbk (Rasio Pendapatan > 10%) (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads