Untuk saat ini, penerapan regulasi sistem tersebut bakal disosialisasikan dan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2017 nanti, dan diharapkan tahun 2024 semua sektor industri keuangan telah diwajibkan menggunakan sistem tersebut.
Meski baru berbentuk roadmap dan belum diwajibkan, namun OJK mencatat telah ada 8 perbankan di Indonesia yang telah memiliki inisiatif dalam menjalankan sistem tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada aturan tapi sudah ada yang mau jadi champion, dia adalah delapan bank, Bank Mandiri, BRI, BNI, kemudian BCA, ArthaGraha, BPD Jabar-Banten, Bank Muamalat, dan BRI Syariah," ungkap Edi di Westin Hotel, Nusa Dua, Bali, Kamis (1/12/2016).
Dia mengatakan, pihaknya bakal memberikan edukasi dan pelatihan terkait dengan sistem sustainable finance ke lembaga keuangan agar sesuai dengan target yang di inginkan, yakni dengan memperhatikan sektor lingkungan dan sosial.
"Kita mau akses kredit nggak cuma lihat keuntungannya berapa, kapan waktu pengembalian dan lainnya. Kita ingin kredit melihat dampaknya dan jangan hanya melihat izin Amdal. Karena banyak proyek yang mengajukan kredit menggunakan izin Amdal akhirnya bermasalah juga pada lingkungan. Ini kan tanggung jawab perusahaan, tapi kalau bank tahu itu kan bisa di push," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya bakal dibantu oleh IFC dalam melakukan penyusunan roadmap dan pemberian pelatihan serta edukasi terhadap lembaga keuangan.
"Kita kerja sama dengan IFC dalam penyusunan roadmap itu. Edukasi juga menjadi penting dan edukasi ini tidak hanya pada lembaga keuangan tapi juga kepada seluruh masyarakat. Saya merasa lembaga keuangan kita perlu keahlian terkait hal itu, oleh karena itu training sangat diperlukan," tuturnya. (drk/drk)











































