Direktur Keuangan Berkelanjutan OJK, Edi Setijawan menjelaskan, regulasi ini diperlukan untuk dapat meningkatkan efektivitas sistem keuangan dalam menggerakkan modal dan mendorong industri jasa keuangan terutama pada bidang keuangan yang ramah lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
"Untuk isi regulasinya, seperti mengatur inovasi produk keuangan hijau, insentif, pendanaan sektor prioritas, sosialisasi dan edukasi produk hijau, serta pelaporan keberlanjutan," kata dia dalam Seminar 2016 International Finance Forum di Westin Hotel, Bali, Kamis (1/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan lembaga jasa keuangan dapat melakukan inovasi produk dan layanan yang ramah lingkungan untuk meningkatkan daya tahan dan daya saing lembaga jasa keuangan.
"Dalam jangka panjang, konsep keuangan berkelanjutan diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang memperluas pasar bagi industri jasa keuangan. Selain itu, industri keuangan untuk kondusif dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional," tuturnya. (drk/drk)











































