BI Ubah Mekanisme Simpanan Wajib Minimum Pertengahan Tahun Depan

BI Ubah Mekanisme Simpanan Wajib Minimum Pertengahan Tahun Depan

Muhammad Idris - detikFinance
Kamis, 01 Des 2016 14:59 WIB
BI Ubah Mekanisme Simpanan Wajib Minimum Pertengahan Tahun Depan
Foto: Muhammad Idris-detikFinance
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan menerapkan ketentuan baru dalam penetapan Giro Wajib Minimum (GWM) yang baru, yakni GWM Primer Averaging. Dari sebelumnya menggunakan persentase yang ditentukan secara harian, menjadi rata-rata periode tertentu. Dalam hal ini ditetapkan per 2 minggu.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Mirza Adityaswara mengatakan, penerapan skema GWM baru ini akan diberlakukan pada pertengahan tahun 2017 nanti.

"Jadi penerapan GWM Averaging bukan awal tahun depan, tapi pertengahan tahun depan. Karena kita harus sosialisasi dulu kepada perbankan juga ekonom-ekonom," jelas Mirza dalam acara Diskusi Arah Kebijakan BI 2017 di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

GWM primer adalah jumlah dana minimum yang wajib disimpan perbankan di BI. Besaran yang berlaku saat yakni 6,5% dari jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK). Dengan aturan baru, dana yang disimpan bank di BI bisa berapa pun asalkan dalam 2 minggu rata-ratanya tetap 6,5%.

Menurut Mirza, dengan skema GWM baru ini, likuiditas perbankan bisa meningkat karena fleksibilitas dalam menyimpan dananya di BI. Saat ada permintaan kredit tinggi dana yang disimpan di BI bisa diturunkan, begitu sebaliknya.

"GWM Averaging adalah dalam periode 2 minggu itu bank bisa menempatkan GWM-nya di BI bisa naik turun asalkan secara rata-rata itu 6,5%. Jadi pada hari ketat dia taruh sedikit di BI, kalau lebih dia taruh banyak di BI, harus rata-rata 6,5%. Kami memberikan fleksibilitas bank menempatkan dananya sehingga BI tetap bisa mengendalikan rupiah," ujar Mirza.

Pada pelaksanaan awal, lanjut dia, GWM Averaging ini akan diberlakukan parsial, atau tak sepenuhnya menetapkan 6,5%. Sehingga tetap ada kewajiban GWM sebesar persentase tertentu seperti yang berlaku saat ini, sisanya dilakukan dengan averaging.

"Kenapa parsial, karena dari 6,5% tidak seluruhnya average, misalnya 1,5% dulu yang average, yang 5% itu tetap kewajiban GWM bank. Kalau bank sudah semakin paham, nanti dinaikkan," terang Mirza. (drk/drk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads