Dua Bos Perusahaan Investasi Bodong CSI Ditangkap Polisi

Dua Bos Perusahaan Investasi Bodong CSI Ditangkap Polisi

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 02 Des 2016 16:39 WIB
Dua Bos Perusahaan Investasi Bodong CSI Ditangkap Polisi
Ilustrasi Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Dua petinggi PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat lalu (25/11/2016). Penangkapan ini dilakukan atas penetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi atas aktivitas penghimpunan dana oleh CSI yang dinyatakan ilegal.

CSI sudah berbadan hukum sejak 2012 dan mendirikan koperasi tapi tidak sesuai dengan prinsip syariah. CSI mendirikan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) dengan menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi emas dan tabungan dengan imbal hasil 5% per bulan.

"CSI sudah ditangkap, sudah di area penegakan hukum. Sudah ditangkap dua orang Mohamad Yahya dan Iman Santoso," tutur Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (2/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tongam menambahkan, keduanya saat ini sudah dibawa ke Jakarta untuk mengikuti proses hukum yang berlangsung. Dirinya berharap proses hukum yang berjalan bisa berjalan lancar.

"Sekarang dibawa ke Jakarta ke Bareskrim. Sudah dalam rangka penegakan hukum," tutur Tongam.

Berdasarkan data OJK, peserta CSI sebanyak 7.000 orang dengan dana yang telah dihimpun mencapai Rp 2 triliun. Keduanya ditangkap di Cirebon dengan jeratan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads