CSI sudah berbadan hukum sejak 2012 dan mendirikan koperasi tapi tidak sesuai dengan prinsip syariah. CSI mendirikan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) dengan menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi emas dan tabungan dengan imbal hasil 5% per bulan.
"CSI sudah ditangkap, sudah di area penegakan hukum. Sudah ditangkap dua orang Mohamad Yahya dan Iman Santoso," tutur Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (2/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang dibawa ke Jakarta ke Bareskrim. Sudah dalam rangka penegakan hukum," tutur Tongam.
Berdasarkan data OJK, peserta CSI sebanyak 7.000 orang dengan dana yang telah dihimpun mencapai Rp 2 triliun. Keduanya ditangkap di Cirebon dengan jeratan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ang/ang)











































