CSI mendirikan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) dengan menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi emas dan tabungan dengan imbal hasil 5% per bulan. CSI sudah memiliki 7.000 peserta dan sudah menghimpun dana sampai Rp 2 triliun.
Sejumlah perwakilan nasabah CSI dari Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan dan Garut melaporkan pemblokiran rekening CSI oleh OJK ke Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat dan Banten. Mereka menganggap selama ini CSI tidak pernah menawarkan investasi ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu penyidik bareskrim yang punya kewenangan memblokir, OJK tidak memblokir," kata Tongam saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Tongam menambahkan, OJK hanya memberikan rekomendasi ke Bareskrim bahwa CSI melakukan penghimpunan dana secara ilegal. CSI dinilai tidak memiliki izin untuk menghimpun dana nasabah dalam izin usahanya.
"OJK bekerja sama dengan Bareskrim mengatakan ilegal," tutur Tongam.
Jika nasabah, CSI merasa dirugikan terhadap pemblokiran tersebut maka bia melapor ke polisi. Kemudian akan diproses untuk melihat mana yang melanggar hukum.
"Kalau ada yang merasa dirugikan lapor ke polisi," ujar Tongam. (ang/ang)











































