Beroperasi 4 Tahun, Investasi Bodong CSI Himpun Dana Nasabah Rp 2 Triliun

Beroperasi 4 Tahun, Investasi Bodong CSI Himpun Dana Nasabah Rp 2 Triliun

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 02 Des 2016 17:56 WIB
Beroperasi 4 Tahun, Investasi Bodong CSI Himpun Dana Nasabah Rp 2 Triliun
Foto: Ari Saputra
Jakarta - PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) sudah ditetapkan Otoritas jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi karena melakukan kegiatan melanggar hukum. CSI dinyatakan sebagai perusahaan investasi yang tidak memiliki izin dari OJK.

CSI sudah berbadan hukum sejak 2012 dan mendirikan koperasi tapi tidak sesuai dengan prinsip syariah. CSI mendirikan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) dengan menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi emas dan tabungan dengan imbal hasil 5% per bulan.

Sebelum akhirnya dianggap ilegal pada November lalu, CSI berhasil menghimpun dana sebesar Rp 2 triliun dengan jumlah peserta mencapai 70.000 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diperkirakan Rp 2 triliun. Pesertanya sampai 70.000," jelas Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (2/12/2016).

Dua pemimpin CSI sudah ditangkap polisi pada Jumat (25/11/2016) lalu di Cirebon. Keduanya adalah Mohamad Yahya dan Iman Santoso.

CSI juga harus mengembalikan dana yang sudah dihimpunnya kepada para peserta. OJK minta CSI bertanggung jawab penuh atas dana nasabah tersebut.

"Mereka harus bertanggung jawab terhadap seluruh dana yang dihimpun karena mereka penerima dana," kata Tongam. (ang/ang)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads