Kepala Departemen Kebijakan Fiskal dan Moneter BI, Juda Agung menjelaskan, GWM Averaging bakal diterapkan secara parsial atau tak sepenuhnya menetapkan 6,5% pada awal pelaksanaannya. Sehingga tetap ada kewajiban GWM sebesar persentase tertentu seperti yang berlaku saat ini, sisanya dilakukan dengan averaging.
"Ini kan masih tahap belajar ya bank-nya. Tidak semua bank punya kemampuan manajemen likuiditas yang sama. Maka kami terapkan secara gradual. Kalau semua sudah baik kami evaluasi apakah akan full averaging 6,5%," kata dia di Hardrock Hotel, Bali, Sabtu (3/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juda hanya mengatakan, bahwa implementasi GWM Averaging ini bertujuan untuk memperkuat manajemen likuiditas bank, dan memberikan fleksibilitas bank dalam melakukan transaksi pelaku pasar.
"Kalau tidak dibikin averaging, maka manajemen likuiditasnya cenderung pasif dan tidak berkembang," terang dia.
Sekadar info, GWM primer yang digunakan saat ini adalah jumlah dana minimum yang wajib disimpan perbankan di BI. Besaran yang berlaku saat yakni 6,5% dari jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK). Dengan aturan baru yakni GWM Averaging, maka dana yang disimpan bank di BI bisa berapa pun asalkan dalam 2 minggu rata-ratanya tetap 6,5%. (ang/ang)











































