Mekanisme Simpanan Wajib Minimum Bakal Dilakukan Secara Parsial

Mekanisme Simpanan Wajib Minimum Bakal Dilakukan Secara Parsial

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Sabtu, 03 Des 2016 13:50 WIB
Mekanisme Simpanan Wajib Minimum Bakal Dilakukan Secara Parsial
Foto: Fadhly Fauzi Rachman
Jakarta - Bank Indonesia (BI) bakal menerapkan ketentuan baru dalam penetapan Giro Wajib Minimum (GWM) yang baru, yakni GWM Primer Averaging pada pertengahan tahun 2017 nanti.

Kepala Departemen Kebijakan Fiskal dan Moneter BI, Juda Agung menjelaskan, GWM Averaging bakal diterapkan secara parsial atau tak sepenuhnya menetapkan 6,5% pada awal pelaksanaannya. Sehingga tetap ada kewajiban GWM sebesar persentase tertentu seperti yang berlaku saat ini, sisanya dilakukan dengan averaging.

"Ini kan masih tahap belajar ya bank-nya. Tidak semua bank punya kemampuan manajemen likuiditas yang sama. Maka kami terapkan secara gradual. Kalau semua sudah baik kami evaluasi apakah akan full averaging 6,5%," kata dia di Hardrock Hotel, Bali, Sabtu (3/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirinya juga mengatakan belum menetapkan penggunnakan GWM tersebut secara parsial. Juda hanya mengaku pihaknya masih terus mengevaluasi pelaksanaan tersebut. Selain itu, dirinya juga tidak dapat memastikan kapan akan mengimplementasikan secara penuh GWM averaging tersebut.

Juda hanya mengatakan, bahwa implementasi GWM Averaging ini bertujuan untuk memperkuat manajemen likuiditas bank, dan memberikan fleksibilitas bank dalam melakukan transaksi pelaku pasar.

"Kalau tidak dibikin averaging, maka manajemen likuiditasnya cenderung pasif dan tidak berkembang," terang dia.

Sekadar info, GWM primer yang digunakan saat ini adalah jumlah dana minimum yang wajib disimpan perbankan di BI. Besaran yang berlaku saat yakni 6,5% dari jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK). Dengan aturan baru yakni GWM Averaging, maka dana yang disimpan bank di BI bisa berapa pun asalkan dalam 2 minggu rata-ratanya tetap 6,5%. (ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads