Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktur Teknik Mega Jiwa Prio Kusdianto dengan Business Development Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), Hans Harischandra Tanuraharjo di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).
Produk asuransi jiwa ini memberikan manfaat berupa santunan meninggal dunia, cacat tetap, biaya pengobatan hingga perawatan akibat kecelakaan. Premi yang harus dibayarkan nasabah Mega Jiwa juga terbilang murah hanya Rp 15.000 per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Hanya dengan premi sebesar Rp 15.000 dengan masa asuransi selama 30 hari, maka pelanggan Alfamart, Alfamidi serta DAN+DAN sebagai tertanggung akan memperoleh santunan senilai Rp 20 juta jika meninggal dunia akibat kecelakaan, santunan senilai maksimal Rp 20 juta jika mengalami cacat tetap sebagian atau total, dan maksimum Rp 2 juta jika oleh dokter dinyatakan memerlukan perawatan inap akibat kecelakaan," jelas Prio Kusdianto.
Prio menambahkan, kerja sama ini juga dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menjadi nasabah Mega Jiwa. Selain itu, pembayaran premi nasabah Mega Jiwa juga semakin mudah karena semakin banyaknya channel pembayaran premi.
"Sekaligus mensukseskan program pemerintah untuk peningkatan kepemilikan asuransi," kata Prio.
Hans menambahkan, minimarket kini tidak hanya menyediakan makanan dan minuman saja, melainkan juga untuk mempermudah nasabah melakukan pembayaran premi asuransi.
"Selain melayani pembayaran listrik, air, telepon, tv kabel, pembelian tiket kereta api, kini juga melayani pengajuan dan pembayaran asuransi Mega Jiwa," kata Hans. (drk/drk)