Aturan Internasional Syariah Dikonsultasikan ke Publik
Kamis, 07 Apr 2005 10:35 WIB
Jakarta - Ketentuan internasional tentang CAR dan manajemen risiko untuk perbankan syariah terhitung sejal 15 Maret masuk ke tahapan konsultasi publik. Diharapkan dalam jangka waktu 6 bulan, semua pihak-pihak yang terkait sudah memberikan masukannya terhadap draf ini untuk selanjutnya diputuskan dalam sidang Dewan Lembaga Keuangan Islam atau Islamic Financial Services Board (IFSB). Demikian salah satu hasil sidang keenam IFSB yang berlangsung di Teheran, Iran pada 5 April lalu, seperti diumumkan oleh Bank Indonesia, Kamis (7/4/2005). Sidang tersebut dipimpin oleh Dr. Ebrahim Eheibany yang merupakan Gubernur Bank Sentral Iran dan dihadiri oleh 15 anggota penuh IFSB. Hadir pula dalam kesempatan itu, Gubernur BI Burhanuddin Abdullah yang menjadi pimpinan IFSB pada tahun lalu. Dalam tahapan konsultasi publik itu, akan disebarkan draf mengenai ketentuan CAR dan manajemen risiko kepada seluruh stakeholder negara-negara anggota IFSB untuk diminta tanggapan dan masukannya. "Bank Indonesia akan mengirimkan draft dimaksud kepada bank-bank syariah, lembaga-lembaga keuangan syariah, organisasi profesi, akademisi, maupun asosiasi keuangan syariah yang ada di Indonesia," ujar Burhanuddin.Dalam waktu 6 bulan, seluruh stakeholer itu akan diberi kesempatan untuk memberi masukan terhadap draf itu. Selanjutnya sidang IFSB akan mengkaji berbagai masukan tersebut sebelum melakukan finalisasi dan menjadikannya sebagai standard internasional. Selain itu, pada tahun 2005 ini juga, IFSB sedang menyelesaikan ketentuan mengenai Good Corporate Governance dan mulai menyiapkan ketentuan standar mengenai Supervisory Review Process serta transparansi dan disiplin pasar. Singapura Resmi Anggota IFSBSelain itu, sidang IFSB juga membahas permohonan Singapura untuk menjadi anggota penuh IFSB. Sidang akhirnya memutuskan bahwa Otoritas Moneter Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MAS) diterima sebagai anggota penuh dari IFSB. MAS sendiri sebelumnya merupakan anggota pengamat IFSB dan pada tahun ini mengajukan permohonan agar statusnya dapat ditingkatkan menjadi anggota penuh.MAS menyampaikan bahwa di Singapura, perkembangan produk-produk keuangan syariah di perbankan, Asuransi Islam, dan Islamic Unit Trust telah berkembang dengan pesat selama beberapa tahun terakhir ini. Selain itu, Singapura juga telah menghapuskan pengenaan pajak ganda terhadap transaksi-transaksi keuangan Islam di negara tersebut. MAS sebagai regulator moneter dan perbankan, juga menyampaikan komitmennya untuk mengkaji arah kebijakannya terutama di bidang jasa keuangan syariah. Dengan diterimanya Singapura sebagai anggota penuh IFSB, maka saat ini anggota penuh IFSB bertambah menjadi 16 negara, yaitu Bahrain, Brunei, Mesir, Indonesia, Iran, Islamic Development Bank, Jordania, Kuwait, Malaysia, Pakistan, Qatar, Saudi Arabia, Sudan, Uni Emirat Arab, dan Bangladesh. Dari ke 16 negara tersebut, Singapura menjadi satu-satunya anggota penuh IFSB yang penduduk negaranya bukan mayoritas Islam. IFSB merupakan sebuah lembaga internasional yang didirikan pada tahun 2002 yang berfungsi sebagai lembaga pengatur dan pengawas untuk mengembangkan dan menetapkan standar internasional di industri jasa keuangan syariah.Selain mengembangkan berbagai ketentuan tersebut, IFSB juga secara aktif terlibat dalam mempromosikan kesadaran dan edukasi masyarakat mengenai berbagai isu yang memiliki dampak di bidang jasa keuangan syariah. IFSB melakukan sidang Dewan sebanyak 2 kali setahun dan Sidang Umum sebanyak 1 kali setahun. Keanggotaan IFSB terdiri dari full member, associate member, dan observer member. Sampai dengan saat ini, anggota IFSB telah berjumlah sebanyak 74 lembaga.
(qom/)











































