OJK Raih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik dari KPK

OJK Raih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik dari KPK

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 09 Des 2016 14:12 WIB
OJK Raih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik dari KPK
Foto: Dok. OJK
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang sistem pengendalian gratifikasi terbaik di 2016 untuk kategori kementerian dan lembaga. Penghargaan diterima Deputi Komisioner OJK bidang Audit Internal, Sri R.A Faisal, dari Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam acara peringatan hari Anti Korupsi Internasional 2016 di Pekanbaru, Riau, Jumat (9/12/2016).

Ketua KPK Agus Rahardjo dalam sambutan acara itu menjelaskan penghargaan mengenai sistem pengendalian gratifikasi terbaik ini diberikan untuk mendorong kementerian dan lembaga untuk terus meningkatkan integritasnya.

Sistem pengendalian gratifikasi yang dilakukan OJK memiliki kelebihan dibanding dengan yang dilakukan kementerian dan lembaga lain karena memiliki beberapa inovasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komitmen pimpinan OJK untuk menjalankan sistem pengendalian gratifikasi juga kita lihat. Jadinya diharapkan kualitas pengendalian gratifikasi semakin kuat dan semakin inovatif," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam pernyataannya, mengatakan sejak awal mulai beroperasi pada 2012, OJK sudah menerapkan dan mengembangkan program anti gratifikasi dengan membangun whistle blowing system OJK (WBS OJK).

Ini merupakan sarana untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK.

"Sejak awal berdiri, OJK sangat peduli dengan penerapan budaya antikorupsi karena kami ingin membangun OJK sebagai otoritas sektor jasa keuangan yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas yang tinggi untuk memajukan industri jasa keuangan," kata Muliaman.

Menurut Muliaman, penghargaan KPK ini menjadi tantangan bagi OJK untuk terus mengembangkan sistem dan budaya antikorupsi pada setiap satuan kerja di seluruh kantor OJK. Sebagai informasi, WBS OJK bisa diakses melalui www.ojk.go.id/wbs atau email ojk.wbs@rsmindonesia.id, dan PO BOX ETIK JKT 10000.

Selain OJK, penghargaan di bidang sistem pengendalian gratifikasi terbaik juga diraih oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Bank Mandiri, Pertamina, Bank Jabar Banten dan Provinsi Jateng. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads