Ini Cara Selamatkan Bank di RI Bila Terancam Bangkrut

Ini Cara Selamatkan Bank di RI Bila Terancam Bangkrut

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 09 Des 2016 18:25 WIB
Ini Cara Selamatkan Bank di RI Bila Terancam Bangkrut
Foto: Rengga Sancaya
Bali - Masih adanya ketidakpastian dari perekonomian global mempengaruhi kondisi banyak negara berkembang di dunia, termasuk Indonesia. Perbankan menjadi salah satu komponen yang harus diperkuat untuk menghadapi kondisi tersebut.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menjelaskan, ada beberapa upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi hal tersebut, pertama adalah memantau perbankan agar tetap sehat. Kedua, koordinasi rutin dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan pemerintah.

"Kami LPS, bagaimana kalau itu diserahkan resolusi bank dengan cepat, aman dalam arti yang memiliki simpanan bisa dibayar dengan cepat," ujarnya dalam seminar bertajuk Unlocking Public and Private Investment in Indonesia: Role of Financial Sector di Hotel Hilton, Bali, Jumat (9/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data yang akurat menjadi sangat penting. Maka dari itu dilakukan dengan komprehensif agar tidak ada hal-hal yang mengejutkan para regulator.

"Tantangan di KSSK bagaimana menciptakan database informasi yang bisa digunakan bersama-sama. Kalau kita sudah bisa mengatasi tantangan tadi saya yakin stabilitas sektor keuangan kita lebih kuat," paparnya.

Dalam Undang-undang PPKSK, LPS mendapatkan fungsi baru dalam hal penyelamatan perbankan. Misalnya ketika bank sudah diketahui tidak sehat, maka OJK akan serahkan kepada LPS.

"Kalau bank yang non sistemik OJK bisa langsung menyerahkan ke LPS. LPS bisa memberikan opsi-opsi apakah bank ini ditutup atau setengah ditutup setengah diselamatkan," terang Halim.

Pertimbangan LPS adalah berdasarkan aset dan potensi perbankan. Aset bank akan dilihat secara rinci, baik yang bisa dimanfaatkan maupun tidak.

"Kita mempreteli atau memilih mana aset yang baik dan mana aset yang buruk. Itu akan diserahkan ke tim yang melakukan likuidasi," imbuhnya.

Sementara itu, untuk bank yang bersifat sistemik, maka akan menerima perlakuan berbeda. OJK tidak bisa langsung serahkan kepada LPS, namun melalui Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) untuk membahas berbagai opsi.

"Bank sistemik kita akan cari metode mana yang akan memberikan biaya terkecil atau termurah. Yang sistemik lebih menantang, membutuhkan banyak kerja sama dengan OJK. Tugas LPS adalah menyelamatkan aset sebanyak mungkin," tegas Halim. (mkl/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads