Menurut Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi, masyarakat yang masih pegang rupiah desain lama diberi waktu 5 tahun untuk menukarkan uang tersebut ke cabang BI di seluruh Indonesia.
Ia menambahkan, setelah periode lima tahun masyarakat tetap bisa menukarkan uang lama di cabang-cabang BI seluruh Indonesia dalam jangka waktu 10 tahun setelah pengumuman penarikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam survei yang dilakukan BI kepada responden seluruh Indonesia ditemukan bahwa permintaan uang pecahan Rp 50 dan Rp 25 masih rendah. Meski demikian, persediaan uang tersebut masih ada.
"Inilah pentingnya edukasi kita, sosialisasi kita supaya masyarakat bisa lebih cepat paham, literate mengenai ciri-ciri tentang keaslian uang," tambah Suhaedi menjelaskan bahwa sosialisasi 3D paling efektif dilakukan.
Menurut Suhaedi, sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengeluaran, pengedaran, dan/atau pencabutan dan penarikan rupiah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia berupaya memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat.
"Penerbitan uang baru dilakukan agar pertumbuhan ekonomi sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah," jelasnya.
Siapa saja para pahlawan yang mukanya terpampang di uang rupiah desain baru? Lihat di berita ini:
Diluncurkan 19 Desember 2016, Ini Gambar Pahlawan di Desain Baru Rupiah
(ang/dnl)











































