Fintech merupakan industri jasa keuangan yang menawarkan jasa keuangannya berbasis aplikasi online. Lewat teknologi ini, transaksi yang dilakukan masyarakat bisa lebih mudah, murah dan cepat.
Setelah meresmikan Fintech Office, BI akan membentuk regulatory sandbox untuk menjadi tempat pengujian terhadap produk dan model bisnis fintech di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Regulatory sandbox berfungsi sebagai tempat pelaku industri fintech untuk melakukan uji coba bisnisnya sebelum tumbuh lebih besar lagi. BI juga membebaskan pelaku fintech untuk berinovasi agar perkembangan fintech di Indonesia bisa lebih baik lagi.
"Seperti percobaan, tempat untuk melihat perkembangan fintech di Indonesia seperti apa. Kalau terlalu diatur ketat inovasinya nanti terbatas, padahal inovasi menguntungkan masyarakat," tutur Mirza. (drk/drk)











































