"Dana yang masuk lewat BNI per 16 Desember 2016 total dana repatriasinya Rp 7,4 triliun," kata Corporate Secretary BNI, Ryan Kiryanto, kepada detikFinance, Minggu (18/12/2016).
Sedangkan total nilai tebusan yang masuk melalui BNI per 16 Desember 2016 mencapai Rp 8 triliun. Sementara itu, berdasarkan Data Statistik Direktorat Jenderal Pajak mencatat, total harta yang dideklarasi sejak tax amnesty bergulir mulai Juli hingga 18 Desember pukul 14.00 WIB, hampir mencapai Rp 4.030 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tebusan tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi, orang pribadi UMKM, badan, serta badan UMKM. Rinciannya, wajib pajak orang pribadi Rp 81,2 triliun. Wajib pajak badan non UMKM Rp 10,7 triliun.
Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi UMKM Rp 4,12 triliun, dan wajib pajak badan UMKM Rp 264 miliar. Sedangkan total penerimaan negara yang masuk dari tax amnesty sejak bergulir mulai Juli 2016, mencapai Rp 101 triliun.
Data ini berdasarkan SSP atau Surat Setoran Pajak, yaitu tanda bukti setoran peserta tax amnesty ke bank yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak. Rinciannya adalah, pembayaran uang tebusan Rp 97 triliun. Pembayaran bukti permulaan dan tunggakan masing-masing Rp 625 miliar dan Rp 3,06 triliun.
Saat ini, program tax amnesty berada di periode kedua yang berakhir pada Sabtu (31/12/2016). Di periode kedua ini berlaku tarif tebusan sebesar 3% bagi wajib pajak yang melaporkan harta di dalam negeri.
Tarif 3% ini juga berlaku bagi wajib pajak yang melaporkan harta di luar negeri dan membawa pulang untuk diinvestasikan di Indonesia (repatriasi). Namun, jika hanya melaporkan saja tanpa repatriasi, tarif tebusan yang berlaku adalah 6%. (drk/drk)











































