Izin Penjualan Reksa Dana Dipercepat Jadi 19 Hari Kerja

Izin Penjualan Reksa Dana Dipercepat Jadi 19 Hari Kerja

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 19 Des 2016 09:55 WIB
Foto: Fadhly Fauzi Rachman
Jakarta - Demi membuat proses perizinan di sektor penjualan reksa dana dan pendaftaran akuntan publik menjadi lebih efisien, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Penjualan Reksa Dana melalui Bank selaku APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana) dan pendaftaran akuntan publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, dalam sistem ini, proses perizinan dan registrasi pada sektor industri jasa keuangan baik di perbankan maupun non bank dapat menjadi lebih terintegrasi dan lebih cepat.

"Melalui SPRINT, proses perizinan penjualan reksa dana melalui bank selaku APERD dipersingkat dari 105 hari menjadi 19 hari kerja saja," kata Nuhaida di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Senin (19/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, lanjut Nurhaida, untuk proses pendaftaran Akuntan Publik yang sebelumnya diajukan ke masing-masing kompartemen di OJK, walau dilakukan dengan waktu pemrosesan yang berbeda-beda, namun dengan sistem ini dapat diselesaikan dalam waktu 20 hari kerja.

"Pendaftaran Akuntan Publik, proses pengintegrasian perizinan dan pendaftaran melalui SPRINT menjadi satu pintu," terangnya.

"Dengan langkah ini OJK dapat memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan, namun tetap mempertimbangkan aspek prudensial terhadap permohonan yang diajukan," lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Edy Setiady mengatakan, dengan sistem ini para pelaku di sektor industri jasa keuangan dapat mengurangi potensi kehilangan momentum bisnis yang bisa mempengaruhi keuntungan.

"Diharapkan perizinan melalui sistem ini, pendaftaran dapat terselenggara secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel, serta dapat memberikan nilai tambah bagi pelaku industri jasa keuangan," tuturnya. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads