Gubernur BI, Agus Martowardojo, mengatakan penerbitan 11 uang rupiah desain baru ini dilakukan karena perintah Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam UU itu, disebutkan BI harus menerbitkan uang rupiah baru bernama Uang NKRI. Dalam uang ini, harus ada tandatangan dari Gubernur BI dan Menteri Keuangan.
Sementara untuk redenominasi, Rancangan UU Redenominasi belum disetujui oleh DPR, sehingga masih harus menunggu lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus berharap RUU Redenominasi ini bisa diselesaikan dengan cepat. Jadi proses penyederhanaan bisa dilakukan dengan sosialisasi hingga 7-8 tahun, sebelum benar-benar dilaksanakan.
"Dalam pelaksanaannya nanti akan dilakukan penyederhanaan redenominasi barang dan jasa, jadi akan ada masa transisi paling tidak 7 sampai 8 tahun," kata Agus Marto.
"Sehingga nanti uang rupiah baru kita tidak perlu dengan nominasi nol terlalu banyak, tetapi yang saya ingin sampaikan ini bukan sanering atau pemotongan, memang ada transisi yang cukup panjang," imbuh Agus Marto.
Saksikan video dari 20detik di sini:
(wdl/ang)