Jika sebelumnya sebesar 3% tersebut dibagi dalam 1% dibayar pekerja dan 2% dibayar pemberi kerja. Maka, untuk iuran baru 5-6% belum ditentukan skema persentasenya.
Naiknya iuran tersebut dilakukan untuk menjamin suistainabilty jaminan sosial dalam jangka panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyebut, naiknya iuran tersebut untuk menjamin keberlangsungan jaminan sosial hingga beberapa tahun ke depan.
"Di jaminan sosial kita memberikan suatu kepastian keberlanjutan pendapatan di hari tua nanti. Terkait sustainability-nya ketersediaan dana pensiun jangka panjang nanti, jadi bukan hanya 1-2 tahun tapi dalam 30 tahun ke depan 2035-3040 jangan sampai bonus demografi yang sekarang lagi dapatkan bonus demografi usia muda kita tidak kita manfaatkan," kata Agus, di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2016).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya ingin mengurangi gap antara warga yang tidak mampu dan tidak mampu. Sebenarnya, ia menyebut rencana kenaikan ini untuk mengingatkan saja karena setiap 3 tahun dilakukan evaluasi terkait program iuran, peserta, dan gap kemiskinan.
"Jadi ini sebenarnya ada peraturan pemerintah yang mengatakan bahwa iuran pensiun itu harus ditinjau setiap 3 tahun paling cepat untuk menuju gap 8%, jadi kami mengingatkan saja," kata Agus.
Belum diketahui tarif ini akan naik kapan. Akan tetapi, saat ini prosesnya masih dibahas beberapa pihak Kementerian dan lembaga terkait, pengusaha, dan pekerja.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan dalam tahap sosialisasi untuk memberitahu masyarakat agar jaminan sosial ini hingga berjangka panjang.
"Ini perlu sosialisasi, apa yang disampaikan ke masyarakat, jaminan pensiun harus dimonitor termasuk besarannya dan kepersertaannya agar sustain sampai 2100 nanti. Itu nggak hanya Indonesia saja tapi semua negara lakukan evaluasi berkala," ujarnya.
Memang ada warga yang akan memprotes nantinya, namun dia akui hal ini perlu sosialisasi hingga 3 tahun ke depan. Di mana sebelumnya sosialisasi kenaikan iuran jaminan sosial ini telah diberlangsungkan di Korea selama 3 tahun.
"Nah, makanya perlunya pra kondisi sosialisasi beberapa negara seperti di Korea sudah melakukan pra kondisi sosialisasi 3 tahun, ini penting dana pensiun untuk ke depan. Perlu ada peningkatan iuran dalam waktu 3 tahun. Kita lakukan ini dalam rangka menjamin itu," imbuhnya. (drk/drk)