BI Cetak Rupiah Sesuai Kebutuhan Masyarakat

BI Cetak Rupiah Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Kamis, 22 Des 2016 20:05 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan uang Rupiah, Bank Indonesia (BI) melakukan pencetakan rupiah sesuai kebutuhan masyarakat. Bank sentral memastikan kebutuhan uang tunai masyarakat dapat tersedia dalam jumlah yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar.

Menurut Direktur Eksekutif BI, Tirta Segara, sebagai bagian dari siklus pengelolaan uang, BI secara rutin melakukan penarikan uang yang tidak layak edar di masyarakat dan menggantikannya dengan uang dalam kondisi layak edar atau yang baru dicetak.

"Demikian pula, uang rupiah Tahun Emisi 2016 dicetak dan diedarkan untuk menggantikan uang tidak layak edar yang ditarik, sehingga tidak menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat. Dengan siklus tersebut, jumlah uang yang beredar di masyarakat tetap terjaga sesuai kebutuhan," kata Tirta dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan monitoring yang ketat, kata Tirta, BI memastikan jumlah uang yang ditarik dan dimusnahkan dari waktu ke waktu tidak pernah lebih dari yang dicetak dan diedarkan ke masyarakat.

Dengan demikian, tidak terdapat tambahan pencetakan dan pengedaran uang dari jumlah yang ditetapkan BI. Tirta mengatakan, pihaknya meyakini BI merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengedaran dan penarikan uang rupiah.

"Pemusnahan uang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan setiap tahunnya tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," katanya.

Sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, pencetakan rupiah dilakukan oleh BI, dengan menunjuk badan usaha milik negara, yaitu Perum Peruri, sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah.

"Bank Indonesia menegaskan bahwa pencetakan uang rupiah Tahun Emisi 2016 dilakukan seluruhnya oleh Perum Peruri. Dalam proses pencetakan, Bank Indonesia menyerahkan bahan uang kepada Perum Peruri dalam jumlah tertentu," katanya.

Perum Peruri kemudian melaksanakan pencetakan uang dan menyerahkannya kembali ke BI dengan jumlah sesuai dengan bahan uang yang diserahkan oleh BI. Dalam proses ini, dilaksanakan pula verifikasi/penghitungan ulang oleh BI.

Pengelolaan uang rupiah dilaporkan BI secara periodik setiap 3 bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Selain itu, untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melakukan audit secara berkala terhadap BI.

"Pelaksanaan audit oleh BPK-RI dilakukan 2 kali dalam setahun, terdiri dari audit umum dan audit terkait pengelolaan uang," kata Tirta. (ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads