Peruri dituduh sebagai pihak yang bukan mencetak uang rupiah Tahun Emisi (TE) 2016, serta melakukan pencetakan uang dengan jumlah yang tidak sesuai.
Menanggapi hal itu, Head of Corporate Secretary Peruri, Eddy Kurnia menegaskan, jika tuduhan tersebut sama sekali tidak benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencetak uang rupiah di Indonesia itu adalah Peruri, bukan yang lain. Di dalam UU itu, dinyatakan bahwa BI untuk mencetak uang rupiah, menugaskan BUMN dalam hal ini Peruri, untuk mencetak uang," tegas Eddy kepada detikFinance, Rabu (28/12/2016).
"Jadi, bertahun-tahun sejak Peruri ini didirikan, dari tahun 71, sampai dengan saat ini dan ke depan, (pencetakan rupiah) dikerjakan oleh Peruri atas penugasan oleh BI. Dari dulu, saat ini, hingga ke depan," tegasnya lagi.
Sedangkan, terkait dengan tuduhan pencetakan uang dengan jumlah yang tidak sesuai, Eddy menjelaskan, yang bertugas untuk mengatur peredaran uang sendiri adalah BI. Peruri hanya bertugas untuk mencetak.
"Jadi, sesuai dengan penjelasan BI, tidak ada yang namanya pencetakan N+1. Artinya, tidak mungkin ada jumlah yang dicetak n+1, itu tidak mungkin, karena kan jumlah itu sudah dihitung BI," katanya.
"Jadi BI tentu sudah melaksanakan semuanya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dan kami mejalankan semua itu dengan dengan baik," lanjut Eddy.
Eddy kembali menegaskan, bahwa selama ini Peruri telah melaksanakan tugasnya dengan baik untuk mencetak uang, sesuai dengan kompetensi yang ada.
"Jadi Peruri mempunyai kompetensi sumber daya manusia yang mumpuni untuk mencetak uang, mempunyai mesin yang sangat canggih di area produksi di Karawang dengan luas 202 hektar. Sesuai dengan tingkat security yang sangat tinggi, penuh kehatihatian, berkualitas, dan dijalankan dengan tanggung jawab," tutupnya. (ang/ang)











































