Peruri: Hanya Kami yang Berhak Cetak Rupiah Baru

Peruri: Hanya Kami yang Berhak Cetak Rupiah Baru

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 28 Des 2016 16:33 WIB
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Belum genap dua pekan diluncurkan, uang rupiah desain baru banyak terkena gosip miring. Mulai dari isu pemilihan pahlawan hingga lambang Bank Indonesia (BI) yang dituduh sebagai lambang PKI.

Selain itu, ada juga gosip yang menyebar di medsos bahwa rupiah baru dicetak oleh perusahaan asal China. Selain itu, BI juga sengaja melebihkan jumlah uang yang dicetak untuk biaya keperluan pemerintah.

Sungguh disayangkan gosip-gosip ini menyebar dengan cepat dan dimakan mentah-mentah oleh masyarakat. Head of Corporate Secretary Perum Peruri, Eddy Kurnia, menepis semua gosip tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 7 tentang mata uang dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2006, hanya Perum Peruri (Persero) yang berhak mencetak rupiah.

"Pencetak uang rupiah di Indonesia itu adalah Peruri, bukan yang lain. Di dalam UU itu, dinyatakan bahwa BI untuk mencetak uang rupiah, menugaskan BUMN dalam hal ini Peruri, untuk mencetak uang," tegas Eddy kepada detikFinance, Rabu (28/12/2016).

Ia menambahkan, sejak Peruri didirikan pada tahun 1971, tugasnya sampai sekarang adalah mencetak uang rupiah. Tugas ini juga akan terus dilakukan perusahaan pelat merah itu hingga tahun-tahun mendatang.

Sementara terkait dengan gosip pencetakan uang dengan jumlah yang tidak sesuai, Eddy menjelaskan, jumlah yang dicetak sudah sesuai dengan pesanan bank sentral. Pencetakan juga diawasi ketat sehingga tidak ada ruang untuk main-main.

"Jadi, sesuai dengan penjelasan BI, tidak ada yang namanya pencetakan n+1. Artinya, tidak mungkin ada jumlah yang dicetak n+1, itu tidak mungkin, karena kan jumlah itu sudah dihitung BI," katanya. (ang/hns)

Hide Ads