Sudah Puluhan Tahun Uang Rupiah Selalu Dicetak Peruri

Sudah Puluhan Tahun Uang Rupiah Selalu Dicetak Peruri

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 28 Des 2016 16:58 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Beredar kabar di media sosial (medsos) uang rupiah desain baru dicetak oleh pihak swasta. Padahal, menurut undang-undang (UU) dan peraturan yang berlaku, hanya Perum Peruri (Persero) yang berhak mencetak uang rupiah.

Menurut Head of Corporate Secretary Peruri, Eddy Kurnia, selama ini pencetakan uang rupiah hanya dilakukan oleh Peruri. Ia menerangkan, Peruri telah mencetak rupiah sudah sekitar 45 tahun lamanya.

"Bertahun-tahun sejak Peruri ini didirikan, dari tahun 71, sampai dengan saat ini dan ke depan (pencetakan rupiah) itu dikerjakan oleh Peruri atas penugasan oleh BI (Bank Indonesia) dari dulu, saat ini, hingga ke depan," kata Eddy kepada detikFinance, Rabu (28/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama itu pula, kata Eddy, Peruri mencetak uang dengan dengan tingkat keamanan yang sangat tinggi, penuh kehati-hatian, berkualitas, dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

"Jadi peruri mempunyai kompetensi sumber daya manusia yang mumpuni untuk mencetak uang, mempunyai mesin yang sangat canggih di area produksi Peruri di Karawang di luas 202 hektar," terang dia.

Maka dari itu, Eddy menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan kepada Peruri tidaklah benar. Sebab, yang bertugas untuk mencetak uang rupiah adalah Peruri, hal itu jelas tertera dalam UU nomor 7 tentang mata uang, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2006.

"Di dalam UU dan PP itu, dinyatakan bahwa BI untuk mencetak uang rupiah, menugaskan BUMN dalam hal ini adalah Peruri, untuk mencetak uang, jelas dinyatakan seperti itu," tuturnya. (ang/ang)

Hide Ads