Sedangkan rasio kredit bermasalah pada perusahaan pembiayaan atau Non Performing Finance (NPF), adalah sebesar 3,20%. Angka NPL dan NPF ini masih berada jauh di bawah batas 5%.
"NPL terjaga pada level yang relatif rendah 3,18% gross, 1,38% net. NPF 3,20%, NPF dan NPL masih terjaga jauh di bawah threshold 5%," jelas Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, dalam jumpa pers di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Per November 2016, CAR perbankan 23,13% jauh di atas ketentuan minimum 8%," ujar Muliaman.
Muliaman menambahkan, Risk based Capital (RBC) untuk industri asuransi jgua terjaga di level yang tinggi. RBC untuk asuransi jiwa tercatat 509,82% dan asuransi umum sebesar 266,1%.
"RBC industri asuransi terjaga pada level yang tinggi," kata Muliaman. (wdl/wdl)