Hal ini dilandasi oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 yang diterbitkan pada 17 November 2016.
Demikian dikutip detikFinance, Senin (2/1/2017) dari surat Ditjen Perbendaharaan Nomor S-10023/PB/2016 untuk JPMorgan Chase Bank N.A. Surat ditandatangani oleh Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono tanggal 9 Desember 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Tidak menerima setoran penerimaan negara dari siapapun di seluruh cabang JPMorgan Chase Bank NA sebagai Bank Persepsi.
b. Menyelesaikan segala. Perhitungan atas hak dan kewajiban terkait pengakhiran penyelenggaraan layanan JPMorgan Chase Bank N.A sebagai Bank Persepsi.
c. Segera melakukan sosialisasi kepada semua unit/staff dan nasabah terkait dengan berakhirnya status bank persepsi dimaksud.
(mkl/ang)