Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono menjelaskan bahwa keputusan itu diambil sejak 17 November 2016. Kemudian dilanjutkan dengan pembicaraan langsung dengan pihak JP Morgan dua pekan kemudian.
"Kementerian Keuangan mengakhiri kontrak kerja sama kemitraan dg JP Morgan Bank NA, sebagai Bank Persepsi, yang berlaku secara efektif sejak 1 Januari 2017. Keputusan tersebut sejalan dengan Surat Menteri Keuangan tangal 17 November 2016 kpd JP Morgan, serta hasil pembahasan dalam rapat antara Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Ditjen Perbendaharaan, Kemenkeu dengan JP Morgan pada tangal 1 Desember 2016," ujarnya kepada detikFinance, Selasa (2/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemenkeu akan terus membangun hubungan kerja yang profesional dan kredibel serta bertanggung jawab dengan para stakeholders, termasuk perbankan yang menjadi mitra kerja pemerintah," tegasnya.
(mkl/ang)