Dengan dilakukannya redenominasi, maka nominal rupiah yang tercetak di uang kertas maupun logam lebih sederhana. Dengan dihilangkannya tiga nol di belakang tidak mengurangi nilai riil rupiah saat digunakan sebagai alat transaksi.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menyebutkan bahwa redenominasi rupiah sudah dimasukan ke dalam jadwal sidang dengan DPR di tahun ini. Di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) redenominasi tertulis 18 pasal yang direncanakan dibahas di DPR tahun ini untuk menjadi undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan mengapa redenominasi tak kunjung direalisasikan sejak diusulkan beberapa tahun lalu. Di 2014, karena alasan ketidakstabilan ekonomi dunia, rencana redenominasi tak bisa diundangkan. Namun, Agus menganggap kondisi perekonomian di tahun ini sudah jauh lebih baik dan diharapkan bisa terealisasi di tahun ini.
"Dulu 2014 ekonomi masih kurang stabil karena ekonomi dunia tapering. Sekarang jauh lebih baik, kalau ada kesempatan kita usulkan bisa dimasukan," ujar Agus.
Agus jgua menekankan bahwa redenominasi jauh berbeda dengan sanering. Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang rupiah dengan menghilangkan tiga nol di belakang. Sedangkan sanering merupakan pemotongan nilai rupiah.
Penerapan redenominasi juga tidak serta merta dilakukan dalam waktu yang singkat. Setidaknya dibutuhkan waktu transisi hingga 8 tahun.
"Redenominasi bukan sanering. Perlu 8 tahun untuk efektif," tutup Agus. (ang/ang)











































