Sri Mulyani Putuskan Hubungan dengan JPMorgan, Ini Kata Gubernur BI

Sri Mulyani Putuskan Hubungan dengan JPMorgan, Ini Kata Gubernur BI

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 03 Jan 2017 13:35 WIB
Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja sama dalam bentuk apapun dengan JPMorgan Chase Bank, bank terbesar di Amerika Serikat (AS).

Langkah ini ditempuh Sri Mulyani karena riset JPMorgan yang menurunkan peringkat utang Indonesia hingga 2 tingkat dari overweight menjadi underweight.

Apa komentar Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya hanya bisa mengatakan bahwa sejak 1 Januari 2017, pemerintah memutuskan untuk tidak meneruskan hubungan dengan JPMorgan, tapi tentu yang dapat menjelaskan lebih dalam adalah Ibu Menteri Keuangan. Tapi kami memahami itu," ujar Agus saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Dengan berakhirnya hubungan kerja sama tersebut, Agus menegaskan, JPMorgan tidak lagi tercatat sebagai bank persepsi penampung dana tax amnesty.

"Harus diyakinkan bahwa pembayaran pajak yang sebelumnya melalui bank persepsi JPMorgan, harus dialihkan ke bank persepsi yang lain," ucap dia.

Untuk itu, Agus menyebutkan, penampung dana tax amnesty bisa dialihkan ke bank-bank persepsi lainnya.

"Cukup banyak masih bank persepsi, artinya bank yang bisa menerima dan menyalurkan pajak. Jadi ada kurang lebih 70 lebih bank persepsi itu," imbuhnya.

Sebagai informasi, Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat tentang pemutusan segala hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank. Keputusan berlaku sejak 1 Januari 2016.

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil sejak 17 November 2016. Kemudian dilanjutkan dengan pembicaraan langsung dengan pihak JP Morgan dua pekan kemudian.

"Kementerian Keuangan mengakhiri kontrak kerja sama kemitraan dengan JP Morgan Bank NA, sebagai Bank Persepsi, yang berlaku secara efektif sejak 1 Januari 2017. Keputusan tersebut sejalan dengan Surat Menteri Keuangan tangal 17 November 2016 kepada JP Morgan, serta hasil pembahasan dalam rapat antara Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Ditjen Perbendaharaan, Kemenkeu dengan JP Morgan pada tangal 1 Desember 2016," ujarnya kepada detikFinance.

Pada 9 Desember 2016, Marwanto melayangkan surat keputusan secara resmi kepada JP Morgan. Menurut Marwanto, hubungan kemitraan harus bisa dibangun dengan unsur profesional dan kredibilitas serta tanggung jawab. (drk/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads