Ini Daftar Kemitraan JPMorgan yang Harus Berakhir Pasca Diputus Kontrak

Ini Daftar Kemitraan JPMorgan yang Harus Berakhir Pasca Diputus Kontrak

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 03 Jan 2017 16:37 WIB
Ini Daftar Kemitraan JPMorgan yang Harus Berakhir Pasca Diputus Kontrak
Foto: Dok. Reuters
Jakarta - Per 1 Januari 2017, JPMorgan Chase Bank tidak lagi menjadi mitra kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal apapun. Keputusan tersebut diambil pasca riset JP Morgan berjudul 'Trump Forces Tactical Changes' pada 13 November 2016 dianggap mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.

JPMorgan harus kehilangan beberapa posisi. Pertama adalah sebagai dealer utama atau agen penjual Surat Utang Negara (SUN).

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Ditjen PPR), melakukan pemutakhiran daftar Dealer Utama Surat Utang Negara (SUN) dan Peserta Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai tindak lanjut atas surat Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Nomor S-1006/MK.08/2016 tanggal 17 November 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita cabut pertama sebagai dealer utama SUN, sebagai peserta lelang surat utang syariah negara," ungkap Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

JPMorgan terakhir kali mengikuti lelang SUN pada 8 November 2016 untuk seri SPN03170209 dan SPN12171109 dengan target indikatif Rp 10 triliun dan maksimal Rp 15 triliun. Selanjutnya JPMorgan juga kehilangan posisinya khusus untuk penerbitan Global Bond.

"(Kita cabut) sebagai anggota panel join lead underwriter untuk menerbitkan global bond," terangnya.

Kemudian JP Morgan tidak termasuk dalam daftar bank persepsi untuk penerimaan pajak atas program pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Kita cabut sebagai penerima pajak bank persepsi," imbuhnya. (mkl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads