Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Zulficar Mochtar mengatakan, sepanjang 2016 lalu, KKP telah menerbitkan 498.000 polis asuransi nelayan. Jumlah ini didapat setelah KKP melakukan pendataan terhadap 969.000 nelayan.
Setelah dicocokkan dengan syaratnya, didapatilah 600.000 ribu nelayan calon penerima asuransi, di mana 498.000 di antaranya telah diberi polis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, 32 nelayan di antaranya telah mendapat santunan sebesar Rp 160 juta melalui ahli warisnya.
Adapun kriteria peserta yang ditentukan menerima asuransi adalah memiliki kartu nelayan, berusia paling tinggi 65 tahun, menggunakan kapal berukuran paling besar 10 GT, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah tapi polis asuransinya sudah berakhir berakhir masa berlakunya atau jenis risiko yang dijamin berbeda.
Selain itu, syarat lainnya adalah tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan patuh pada ketentuan yang tercantum dalam Polis Asuransi.
Program ini diberikan kepada nelayan yang memiliki KTP dan kartu nelayan. Mereka akan mendapatkan santunan hasil kerja sama KKP dan pihak asuransi. Jika nelayan meninggal, lanjutnya, maka berdasarkan perundingan sementara KKP dengan pihak asuransi, klaimnya diperkirakan bisa mencapai paling sedikit Rp 60 juta. (ang/ang)











































