BI Minta Perbankan Tingkatkan Pengenalan Nasabah

BI Minta Perbankan Tingkatkan Pengenalan Nasabah

- detikFinance
Selasa, 12 Apr 2005 10:16 WIB
Jakarta - Bank Indonesia mengharapkan perbankan meningkatkan upaya mengenal nasabah (know your customer/KYC) dan juga anti pencucian uang agar Indonesia tidak masuk lagi dalam daftar negatif FATF.Indonesia harus memenuhi beberapa syarat dan kondisi serta ditempatkan dalam proses monitoring ketat dari FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering) walaupun telah keluar dari daftar negara yang tidak kooperatif dalam pemberantasan pencucian uang (Non Cooperative Countries and Territories List/NCCTs List)."Untuk itu, kepada perbankan dan lembaga penyedia jasa keuangan lainnya, saya mengharapkan agar senantiasa meningkatkan kecukupan dan efektivitas penerapan prinsip mengenal nasabah," demikian Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah seperti dikutip dalam situs Bank Indonesia, Selasa (12/4/2005). Terkait dengan itu, apabila kemudian dalam masa 1 tahun Indonesia tidak dapat memenuhi beberapa syarat dan kondisi yang menjadi konsern FATF maka FATF dapat menempatkan kembali Indonesia dalam NCCTs List. "Jika hal ini terjadi, konsekuensi dari dimasukkannya kembali Indonesia dalam NCCTs list tentu sangat mengganggu kredibilitas kita di mata dunia, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi, sosial dan politik secara keseluruhan," tambah Burhanuddin. Aspek-aspek yang menjadi konsern FATF, yang memerlukan tindak lanjut secara serius meliputi : Pertama, perlunya peningkatan kualitas identifikasi dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction reports/STR). Kedua, perlunya peningkatan kemampuan penyidik dan penuntut di bidang tindak pidana keuangan, dengan fokus dan spesialisasi kasus money laundering.Ketiga, adanya perkembangan penuntutan kejahatan money laundering. Keempat, dilakukannya pemeriksaan terhadap lembaga penyedia jasa keuangan dengan penilaian yang lebih ketat dan upaya perbaikan atas kelemahan yang ditemukan serta pengenaan sanksi apabila diperlukan. Kelima, diperolehnya pengesahan dan implementasi RUU tentang Kerjasama Hukum Timbal Balik dalam Penanganan Tindak Pidana (Mutual Legal Assistance). Keenam, Dipenuhinya kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pendanaan di seluruh lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam penanganan money laundering.Beberapa kelemahan yang masih dijumpai di bank sesuai hasil pemeriksaan Bank Indonesia antara lain: masih kurangnya pengawasan aktif dari manajemen (Direksi & Komisaris), belum adanya sistem informasi pemantauan rekening dan transaksi yang dapat memberikan indikator (red flags) terjadinya transaksi keuangan mencurigakan dan masih terdapat bank yang belum menerapkan single customer identification file (CIF) sehingga pemantauan rekening dan transaksi nasabah tidak efektif.Selain ketiga kelemahan diatas, beberapa kelemahan lain yang dijumpai di bank antara lain Kebijakan prosedur penerapan KYC yang ada di bank pada umumnya masih bersifat standar dan belum secara spesifik meng-cover high risk customer, high risk business, high risk products. Disamping juga belum optimalnya pengkinian data existing customers, masih kurangnya pengendalian intern dan fungsi audit intern dalam penerapan KYC dan masih kurangnya kemampuan SDM dalam implementasi KYC ini. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads