Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 1/2016 tentang Penyelenggaraan Program JKK, JKm, dan JHT untuk pekerja buka penerima upah (BPU). Revisi ini diusulkan agar pekerja informal yang berusian pensiun bisa mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS akan mengusulkan revisi batas usia maksimum kepesertaan pekerja BPU menjadi dari usia 56 tahun hingga batas usia harapan hidup. Ini karena masih terbuka potensi pekerja mandiri di atas 56 tahun (diantaranya pekerja seni, petani, pedagang, dan sebagainya) yang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guntur mengatakan, usulan revisi itu akan disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Jika revisi itu disetujui, maka mereka yang masuk kategori pekerja informal di usia pensiun masih bisa menikmati manfaat BPJS.
"Misalnya lagi membatik serangan jantung lalu meninggal, dapat benefit paling tidak 48 gaji dari misal gaji dia declare berapa misalnya Rp 2 juta. Selain itu kalau mengalami kematian dapat uang penguburan atau beasiswa kalau misanya ada anak sekolah, jadi seperti asuransi," imbuhnya. (hns/hns)











































